PROTOKOL AKSES
Ketentuan Penggunaan Platform
Lex-Search adalah alat bantu riset hukum yang dirancang untuk keperluan
akademik. Seluruh hasil pencarian bersumber dari database publik dan tidak merepresentasikan
opini resmi SIPANWA atau ULM.
Penggunaan untuk Tujuan Akademik
Platform ini hanya untuk keperluan riset, pendidikan, dan
referensi hukum. Dilarang menggunakan hasil pencarian untuk tujuan yang melanggar
hukum atau etika profesi.
Verifikasi Dokumen Primer
Pengguna wajib melakukan verifikasi mandiri pada sumber
primer sebelum menggunakan dokumen sebagai referensi hukum tetap. Lex-Search tidak
bertanggung jawab atas akurasi dokumen pihak ketiga.
Integritas Digital
Platform menjamin integritas query pencarian. Pengguna
diwajibkan mematuhi seluruh norma etika digital yang berlaku di Indonesia sesuai
regulasi Komdigi.
KETENTUAN: SIPANWA bertindak sebagai penyedia sarana (mere conduit)
dan tidak memiliki kontrol atas isi atau perubahan data pada server sumber. Seluruh risiko
penggunaan data berada pada pengguna.